Way Kanan - Demi untuk mensukseskan Pemilihan Umum Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan mengandeng seluruh elemen masyarakat untuk berkomitmen dan berpartisipasi aktif pada seluruh tahapan penyelenggaan Pemilihan Umum Tahun 2024, khususnya dalam hal pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.
Untuk mewujudkan komitmen tersebut, Bawaslu Way Kanan melaksanakan deklarasi Kampung Pengawasan Pemilu Partisipatif bersama dengan seluruh elemen masyarakat di Kampung Sukarame Kecamatan Gunung Labuhan di ikuti 4 kepala kampung dari kecamatan gunung labuhan yakni Kepala Kampung Sukarame, Kepala Kampung Labuhan jaya, Kepala Kampung Way tuba, Kepala Kampung Negeri Mulyo serta, Sabtu (30/9/2023).
Baca juga:
MUI Serukan Boikot Produk Perancis
|
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Way Kanan Mengungkapkan, kegiatan yang dilakukan ialah deklarasi kampung pengawas partisipatif yang di gelar sesuai amat Peraturan Bawaslu No 2 tahun 2023 Tentang Pengawasan Partisipatif, bertujuan untuk menggerakkan masyarakat dapat aktif pada seluruh tahapan pemilu termasuk mengawasi. Tambahnya kegiatan turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Lampung Ahmad Qohar yang menekankan bahwa dengan adanya Kampung Pengawasan Partisipatif, masyarakat berani melapor jika terjadi dugaan pelanggaran dalam pemilu.
Selain itu, point yang tercipta dalam kegiatan tersebut juga dapat melahirkan pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas dan tidak ada hoax, ujaran kebencian, sara, serta politik uang.
“Pemilu bukan hanya sekadar seremonial pelaksanaan tahapan semata dari awal hingga akhir. Namun, pemilu sesungguhnya awal dari perwujudan kehendak rakyat dan untuk kesejahteraan rakyat. Oleh Karena itu, seluruh warga Kabupaten Way Kanan berhak dan bertanggung jawab untuk mengawal dan mengawasi terselenggaranya pemilu serentak 2024. Menjadi tugas kita menyempurnakan kesuksesan jalannya pemilu yang demokratis dan transparan, ” Jelasnya.
Lebih Lanjut pihaknya menyampaikan, kampung Pengawasan Partisipatif sebagai bentuk kolaborasi antara Bawaslu dan masyarakat. Diharapkan dengan terbentuknya kampung ini, masyarakat bisa dengan mudah melaporkan jika ada tindak pidana dan menekan angka pelanggaran selama penyelenggaraan pemilu.(tr)