Way Kanan, - Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M. laksanakan acara penyerahan 73 SK CPNS Tahun 2019 dari Formasi Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan bertempat di Gedung Serba Guna Pemkab Way Kanan, Senin, (18/012021)
Hadir dalam acara tersebut Sekda, Staf Ahli, Para Asisten, Inspektur, Sekretaris Dewan, Kepala Badan, Dinas, Bagian, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Para penerima Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil dan Para Undangan.
Dalam sambutannya Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M., menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima SK CPNS, dan menekankan agar bisa bekerja dan memfokuskan tenaga, perhatian dan pikiran pada proses tuntutan tugas pokok dan fungsi di unit kerja masing-masing agar dapat berjalan secara optimal.
"Selamat kepada para penerima SK CPNS, dan hendaknya dapat memfokuskan tenaga, perhatian dan pikiran pada proses tuntutan tugas pokok dan fungsi di unit kerja masing-masing agar benar-benar dapat berjalan secara optimal."ucap Adipati.
Lanjut Adipati, "Untuk menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik. Disamping itu, Saya juga mengingatkan untuk terus meningkatkan pengetahuan, wawasan, kepribadian dan etika selaku PNS yang harus melekat pada diri saudara saudara, karena suatu keberhasilan sangat tergantung pada kemauan dan kemampuan saudara-saudara untuk mengoptimalkan tugas-tugas yang diberikan."jelasnya.
Berdasarkan SK CPNS yang baru saja dibagikan, para CPNS akan ditempatkan dimasing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
"Saya berpesan hendaknya terus meningkatkan dan menunjukan kualitas diri untuk selalu :
1. Memiliki komitmen dan moralitas serta tanggung jawab profesi sebagai PNS;
2. memiliki disiplin dan etos kerja yang tinggi;
3. memahami posisi, peran, tugas, fungsi dan kewenangan instansi saudara;
4. memiliki pengetahuan dan wawasan, serta mampu bekerjasama dalam tugas-tugas selaku aparatur pemerintah."tegas Adipati.
Diakhir pidatonya, Adpati juga berpesan bahwa, sejatinya Seorang PNS, kepuasan kerja tidak ditentukan oleh besarnya gaji yang diterima, tetapi ditentukan oleh tingginya kepuasan dan kesejahteraan masyarakat yang dilayani sebagai akibat dari kemampuan dan profesionalitas yang dimiliki oleh PNS tersebut untuk melksanakan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, negara khususnya daerah Kabupaten Way Kanan. (Tra)