WAY KANAN, - Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, menghadiri Rapat Konsolidasi Penanganan Covid-19 pada Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Tahun 2021 di Mahan Agung Kantor Gubernur Lampung, yang dipimpin langsung oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi serta dihadiri oleh Bupati dan Walikota Se-Provinsi Lampung, Senin (26/07/2021).
Rapat tersebut juga diikuti oleh Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten/Kota secara Virtual.
Diseleggarakannya Rapat tersebut juga berdasarkan sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 dan Nomor 26 Tahun 2021.
Gubernur Lampung mengumumkan melalui Instruksi Gubernur Lampung Nomor 10 Tahun 2021 tentang PPKM Kriteria Level 4 khusus Kota Bandar Lampung dan melalui Instruksi Nomor 11 Tahun 2021 tentang PPKM Kriteria Level 3 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Lampung.
Rapat tersebut meliputi 14 Kabupaten/Kota terdiri dari Kota Metro, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Way Kanan, berlaku mulai 26 Juli 2021 Sampai dengan 2 Agustus 2021.
Instruksi Gubernur Lampung tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kriteria Level 3 dan Level 4 di Provinsi Lampung.
(*)