WAY KANAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Way Kanan menetapkan jumlah pemilih hasil pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) secara Internal 322.645 dalam Rapat Pleno yang dilaksanakan di Aula Nuwa Demokrasi. Senin (2/08/2021).
Hadir pada Rapat tersebut Ketua KPU Refki Dharmawan, Anggota KPU I Gede Klipz Darmaja, Doan Endedi, Tri Sudarto, Noprisyah Harianto, Sekretaris dan Jajaran Sekretariat KPU Way Kanan.
Dalam penyampaian nya Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan mengatakan bahwa, "Rakor pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Periode Juli ini adalah tindaklanjut UU nomor 7 tahun 2017, dan edaran nomor 366 dalam rangka perbaikan dan update data pemilih. KPU Way Kanan Berharap Kerja samanya ke instansi terkait guna mensukseskan update Data Pemilih Secara Berkelanjutan (DPB)."jelas Refki.
Refki juga mengintruksikan untuk melibatkan dinas BPKAD guna update data pemilih yang sudah meninggal dunia.
"Bisa juga melibatkan Kepala Kampung untuk meminta data-data warga yang sudah meninggal dunia, karna sampai sekarang ini belum ada KPU Way Kanan menerima data tersebut. Ini juga salah satu langkah dan ihktiar KPU Way Kanan dalam update Data Pemilih Berkelanjutan."ungkapnya.
Untuk tertib administrasi, lebih lanjut Refki juga menjelaskan agar membuat Surat beserta Form untuk kepala kampung perihal pendataan warga yang sudah meninggal dunia, agar bisa mendapatkan data secara tertulis.
Dalam Rapat tersebut ditetapkan Pemuktahiran Pemilih Berkelanjutan ( PDPB ) Periode Juli 2021 dengan jumlah DPT 322.645 Pemilih, dengan 5 pemilih baru dan 50 Pemilih tidak memenuhi syarat yang tersebar di 15 Kecamatan di Kabupaten Way Kanan.(Tr)