Way Kanan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan melakukan verifikasi faktual Kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) di tingkat Kabupaten Way Kanan bertempat di Blambangan Umpu, Senin 03 April 2023.
Verifikasi faktual kepengurusan dilaksanakan sebagai tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) terhadap Partai Prima.
Baca juga:
Tony Rosyid: Copot Satu, Pasang Seribu
|
Hadir pada kegiatan tersebut Noprisyah Harianto, Kadiv Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Kabupaten Way Kanan yang didampingi Komisioner KPU Tri Sudarto, Verifikasi faktual kepengurusan Partai Prima oleh kasubbag Teknis Sulistyo Pamungkas, dan staf sekretariat lainnya, Anggota Bawaslu Kabupaten, Sukindra, yang didampingi juga Panwas Blambangan Umpu.
Kedatangan KPU Way Kanan dan Bawaslu disambut langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Prima beserta pengurus lainnya, dalam kesempatan tersebut Ketua Dewan Pimpinan Liu Dangga, mengatakan sudah siap untuk dilakukan Verifikasi Faktual sesuai aturan KPU.
Baca juga:
Tony Rosyid: Republik Buzzer
|
"Partai Prima sudah siap untuk dilakukan Verifikasi Faktual sesuai aturan KPU yang berlaku"ucap Liu.
Sementara itu Noprisyah Harianto, Kadiv Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Kabupaten Way Kanan mengatakan, sebelumnya Partai Prima dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi perbaikan yang digelar KPU sejak akhir maret lalu. Keputusan itu tertuang dalam surat Pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Jumat, 31 Maret 2023 lalu.
"Verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Prima".tegas Nopri.(tr)