Way Kanan || MZKNews - Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan Nikman Karim, melantik Adi Wijaya, Selaku Anggota DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW) Periode 2019-2024 di ruang Rapat Paripurna Dewan Setempat. Rabu (13/7/2022)
Adi Wijaya, menjadi anggota DPRD Kabupaten Way Kanan Periode 2019-2024 , menggantikan Ari Saputra dari Fraksi PAN, sesuai Surat dari Gubernur Lampung tentang PAW anggota DPRD Way Kanan dari Ari Saputra ke Adi Wijaya.
Kegiatan Dihadiri pula Bupati Hi.Raden Adipati Surya, Forkopimda, Sekdakab Saipul, Ketua KPU, BNNK, dan Kepala Badan serta Dinas Pemkab Way Kanan.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Way Kanan Nikman Karim, berpesan kepada Adi Wijaya, yang baru saja dilantik agar dapat menyesuaikan diri dengan anggota yang lainnya dan dapat bekerja sama satu sama lainnya.
”Selamat atas Pelantikan PAW saudara Adi Wijaya, semoga dapat mengemban amanah sebagai anggota DPRD Way Kanan dari Fraksi PAN dan ucapan terima kasih kepada Ari Saputra atas kinerja serta kerja sama nya selama menjadi anggota DPRD Way Kanan .” Ujar Ketua DPRD.
Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, juga mengucapkan selamat kepada Saudara Adi Wijaya, atas dilantiknya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Amanat Nasional (PAN)
Dengan pengambilan sumpah dan janji sebagai Anggota DPRD Way Kanan Masa Bhakti 2019-2024, seiring dengan itu melekat amanat menjalankan tugas dan fungsi bersama dengan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan lainnya, memperjuangkan aspirasi dalam membangun dan menyukseskan kesejahteraan masyarakat, dimana untuk mewujudkan fungsi tersebut diperlukan upaya sungguh-sungguh yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Saya berharap kehadiran Saudara Adi Wijaya di Lembaga DPRD dapat memperkuat kinerja DPRD, khususnya dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan-kebijakan dalam penyelengaraan Pemerintah Daerah”, Tegas Bupati.