WAY KANAN - 21 Orang Petani di Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, sangat berharap Kepolisian Daerah Lampung(Polda) memberikan kepastian terkait laporan pengrusakan Lahan yang diduga dilakukan oleh terlapor yang merupakan seorang Oknum anggota DPRD Kabupaten Waykanan.
Lahan pertanian seluas 26 hektar yang telah memiliki sertifikat, milik Warga tersebut dirusak dengan cara digusur dengan menggunakan alat berat oleh sekelompok orang yang diketahui merupakan orang suruhan oleh terlapor pada tahun 2019 lalu dan telah dilaporkan ke Polres Way Kanan.
Kepada media ini pelapor memberikan keterangan, Sabtu(16/10/2021), Yantriya Desos Pala, pemilik tanah yang juga pelapor, mengatakan, dirinya sangat berharap agar kepolisian bisa menetapkan status terhadap terlapor(DA - red) agar tidak menjadikan rasa khawatir bagi para pemilik tanah akan adanya kemungkinan hal tersebut terulang.
"Kami berharap kepada Polda Lampung bisa segera melakukan penetapan status atas terlapor karena sebagian petani juga masih takut dan khawatir hal tersebut terulang lagi apalagi orang yang kami laporkan itu adalah anggota DPRD yang masih aktif, dan laporan kami juga sudah dari tahun 2019, sehingga kami atas nama masyarakat merasa hal ini perlu segera ditindak lanjuti " ucapnya.
Ditambahkannya, Laporan dengan nomor STTPL / B - 580 / VIII / 2019 / POLDA LAMPUNG / SPKT RES WAY KANAN.kini telah ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung dan sebagai pemilik tanah sekaligus pelapor dirinya sepenuhnya berharap kepada kepolisian agar bisa membuka kasus ini secepatnya.(Agung)