Aftisar Putra
Aftisar Putra
  • Dec 23, 2020
  • 315

PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, Pemkab Way Kanan Gelar Pembinaan PNS Eselon III

WAY KANAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan Gelar Acara Pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Eselon III Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan bertempat di Gedung Serba Guna Pemkab Way Kanan, Rabu, 23 Desember 2020.

Hadir dalam acara tersebut Sekda, Staf Ahli, Para Asisten, Inspektur Kabupaten, Sekretaris DPRD, Kepala Badan, Dinas, dan Bagian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Pada kesempatan tersebut Bupati memakai pengantar pidato menggunakan bahasa Lampung Way Kanan yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 060/59/1-II/WK/2017 tanggal 25 April 2017 tentang Ketentuan Pengunaan Bahasa Lampung Way Kanan setiap hari Rabu sebagai bentuk pelestarian Bahasa Daerah.

Dalam pidato Bupati yang disampaikan oleh Sekdakab Way Kanan, Saipul, S.Sos., M.IP. menghimbau kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk senantiasa kita lakukan pembinaan baik melalui surat maupun himbauan melalui upacara dan pada kesempatan lainnya. Namun terkadang masih banyak PNS kurang menyadari telah membuat kontrak kepada negara sebagai aparatur pemerintah. Untuk kesekian kalinya saya tak henti-hentinya agar para PNS senantiasa mengabdikan diri dengan penuh tanggungjawab. Tujuan PP Nomor 11 tahun 2017 untuk menghasilkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk memperkuat sistem dan kapasitas kelembagaan pengisian jabatan dapat dilakukan melalui rekrutmen dan seleksi PNS baik yang berasal dari internal Instansi Pemerintah setempat maupun PNS yang berasal dari instansi Pemerintah lain.
Dengan dengan dikeluarkan dan diberlakukannya PP Nomor 11 tahun 2017 ini, maka dituntut PNS agar lebih profesional. Bagi PNS memiliki kemampuan sudah dipastikan akan memiliki karir yang baik, dan sebaliknya bagi PNS bermalas-malasan dan tidak mau belajar akan terlibas oleh persaingan.  

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 sebagai revisi atas PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, di antara poin pokoknya adalah revisi beberapa aturan hukuman disiplin, antara lain:
- tidak masuk bekerja selama 5-15 hari dikenai Hukuman Ringan,
- tidak masuk bekerja selama 16-30 hari dikenai sanksi Hukuman Sedang,
- tidak masuk bekerja selama 31-45 hari, dikenai Hukuman Berat, dan
- tidak masuk bekerja selama 50 hari dihitung secara kumulatif mulai Januari sampai dengan akhir Desember, sanksi terberat bagi PNS ádalah Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. 
 Dalam PP 53 Tahun 2010 itu dijelaskan juga tentang kewajiban dan larangan bagi PNS. Kewajiban itu diantaranya, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.  

 Selanjutnya, selama pandemi covid-19 asas keselamatan rakyat merupakan asas tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencegah infeksi virus corona dalam melaksanakan tugas kita antara lain:
1. Cuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama minimal 20 detik, atau dengan hand sanitizer yang mengandung alkohol, terutama sebelum dan sesudah bersin, batuk, atau makan, juga sehabis dari toilet.
2.  Saat batuk atau bersin, tutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan bagian dalam, lalu segera buang tisu yang sudah digunakan ke tempat sampah.
3. Hindari kontak jarak dekat dengan penderita flu atau batuk.
4. Konsumsi makanan bergizi dan seimbang.
5. Lakukan olahraga secara rutin dan istirahat yang cukup.
6. Jangan merokok dan hindari asap rokok.
7. Jaga kebersihan lingkungan.
Selanjutnya ada 2  (dua) hal yang harus dilakukan dalam menerapkan protokol kesehatan, yang memuat langkah-langkah antara lain: Yang pertama adalah Perlindungan Kesehatan Individu, yaitu dengan:
1. Menggunakan masker.
2. Cuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer.
3.  Menjaga jarak minimal 1 meter.
4. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Kemudian yang kedua adalah Perlindungan Kesehatan Masyarakat, yaitu dengan:
1. Kegiatan promosi kesehatan.
2. Kegiatan penyediaan sarana cuci tangan.
3. Deteksi dini untuk mengantisipasi penyebaran yang dilakukan melalui fasilitas pelayanan kesehatan.
4. Melakukan pemantauan kondisi kesehatan.
Selanjutnya yang ketiga adalah Melakukan penanganan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.  

Diakhir pidato Bupati yang disampaikan oleh Sekdakab, memberikan ucapan "Selamat bekerja semoga hasil kerja kita semua dapat memberikan sesuatu yang berharga bagi kemajuan Bumi Ramik Ragom, dan kita senantiasa mendapat taufik dan khidayahnya dari Allah SWT-Tuhan Yang Maha Esa."tutupnya.(rls/Tra)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU