WAY KANAN - Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya menghadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang RPJMD 2021-2026, dan Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis 29 Juli 2021.
Dalam sambutan tertulisnya, Bupati Way Kanan menyampaikan bahwa, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya dalam pasal 65, salah satu tugas kepala daerah yaitu menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.
RPJMD merupakan dokumen yang akan menjadi acuan dalam pembangunan 5 tahun kedepan sekaligus digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dokumen RPJMD ini juga menjadi acuan bagi Perangkat Daerah dalam menyusunan dokumen Renstra Perangkat Daerah yang menjabarkan Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, dan Program Pembangunan dalam RPJMD kedalam Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, Program, Kegiatan dan Sub kegiatan dalam Renstra perangkat daerah.ungkap Bupati
Indikator Kinerja Utama dalam Renstra Perangkat Daerah harus saling terkait dalam mendukung pencapaian Indikator Kinerja Kepala Daerah dalam RPJMD, Indikator Kinerja Utama perangkat daerah merupakan ukuran keberhasilan perangkat daerah yang menjadi penilaian SAKIP dalam mewujudkan tatakelola pemerintahan yang efisien dan akuntabel.
“RPJMD Kabupaten Way Kanan 2021-2026 merupakan dokumen jangka menengah daerah yang memasuki periode ke empat dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Way Kanan tahun 2005-2025, ” paparnya.
Dokumen RPJMD disusun dengan memperhatikan pendekatan holistik-tematik yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan keseluruhan unsur, bagian, kegiatan pembangunan sebagai satu kesatuan faktor potensi, tantangan, hambatan dan/atau permasalahan yang saling berkaitan satu dengan lainnya, kemudian Pendekatan integratif dilaksanakan dengan menyatukan beberapa kewenangan kedalam satu proses terpadu dan fokus yang jelas dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan Daerah dan Pendekatan spasial dilaksanakan dengan mempertimbangkan dimensi keuangan dalam perencanaan. Dalam penyusunannya berpedoman terhadap dokumen RPJPD, RPJMN, RPJMD Provinsi Lampung, RTRW dan KLHS.
Dalam hal tata kelola pemerintahan dibidang pengelolaan keuangan telah diraihnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama 11 tahun berturut-turut. Sedangkan terkait pelayanan publik saat ini sudah berada pada zona hijau dengan Nilai 97, 12 berada di peringkat 4 kabupaten seluruh Indonesia dan peringkat 1 se-Sumatera dan kualitas pengawasan APIP pada level 3.
“Kedepan kita menghadapi persoalan dan tantangan yang berat dan kompleks. Covid 19 dengan segala dampak ekonomi dan sosialnya belum berakhir. Pertumbuhan ekonomi dan pendapatan daerah, mengalami penurunan tajam. Pendapatan masyarakat juga menurun. Sementara untuk mempertahankan pelayanan publik yang memadai, kita memerlukan biaya pemeliharaan sarana dan prasarana yang cukup besar. Keterbatasan finansial dan SDM ini masih akan kita rasakan beberapa tahun kedepan, ” sebutnya.
Lebih lanjut Bupati menyampaikan, akibat pandemi Covid-19 tersebut telah membuat tekanan berat bagi pelaksanaan pembangunan di daerah. Berkurangnya pendapatan berasal dana transfer dan kebijakan refocusing serta realokasi anggaran tidak hanya menyebabkan penundaan beberapa agenda pembangunan daerah. Tetapi perubahan skenario pembangunan akibat Covid 19 juga berdampak pada kapasitas dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, terutama pembangunan infrastruktur.
“Pandemi Covid-19 telah membuat tekanan berat bagi pelaksanaan pembangunan di daerah. Hal ini menjadi tantangan yang harus kita hadapi pada periode RPJMD 2021-2026, ” ucapnya.
Dengan memperhatikan isu strategis dan mempertimbangkan kondisi internal maupun eksternal yang menjadi kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan yang akan dihadapi dalam 5 tahun kedepan, maka kita telah menetapkan Visi, yaitu : “Way Kanan Unggul dan Sejahtera”.
Dalam Visi Way Kanan Unggul dan Sejahtera terkandung makna bahwa Pemerintahan kedepan bertekad membawa Kabupaten Way Kanan menempati posisi yang baik diantara pemerintah kabupaten lain, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan ekonomi maupun sumber daya manusianya, dan setiap warga masyarakat dapat menikmati hasil-hasil pembangunan secara berkelanjutan.
Program yang dijalankan pemerintah daerah memberikan dampak pada kesejahteraan masyarakat. Dimana kebutuhan fisik, psichis dan sosial masyarakat semakin terpenuhi.Dalam mewujudkan Visi tersebut akan dilaksanakan dengan 4 Misi yaitu :
1. Mewujudkan Tatakelola Pemerintahan Yang Baik2. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam mendukung pembangunan berkelanjutan3. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan kompetensi SDM daerah4. Meningkatkan perekonomian daerah berbasis kawasan didukung ketersediaan infrastruktur.Dengan mempertimbangkan kemampuan yang kita miliki dan persoalan pandemik yang belum berakhir. Maka arah pembangunan saat ini dan kedepan akan lebih terfokus pada upaya pembangunan SDM khususnya penanggulangan Covid 19, pemulihan ekonomi dan meningkatkan pelayanan publik.Pembangunan SDM bidang kesehatan tersebut kedepan diharapkan bisa menuntaskan persoalan pandemik Covid 19 di Kabupaten Way Kanan. Untuk di bidang pendidikan diprioritaskan pada pelayanan untuk memastikan kegiatan belajar bisa menjangkau semua peserta didik.
Di Bidang perlindungan sosial diprioritaskan untuk dapat memberikan perlindungan kepada para penyandang masalah social, disabilitas, anak dan perempuan.Sedangkan arah kebijakan pembangunan ekonomi, ditekankan pada upaya pemulihan dampak pandemik di sektor ekonomi. Dengan prioritas peningkatan produktifitas pertanian, mengembangkan industri kecil, pariwisata dan ekonomi kreatif. Dengan target agar usaha-usaha hasil olahan pertanian, koperasi, UMKM serta kelompok tani tetap tumbuh dan berkembang.
Selanjutnya pembangunan infrastruktur akan lebih ditekankan pada upaya untuk menunjang pembangunan ekonomi, pembangunan SDM, mendorong kelancaran pelayanan publik dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Selanjutnya mengenai, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 merupakan acuan dalam penyusunan rancangan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2022. KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 ini disusun berdasarkan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Way Kanan Tahun 2022. Perlu saya sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, secara ringkas KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Pendapatan DaerahSecara total pendapatan daerah tahun 2022 direncanakan sebesar Rp.1, 361 Triliun yaitu mengalami peningkatan sebesar 2, 08 persen dari Tahun 2021. Hal ini diprediksi menyesuaikan dengan kondisi Perekonomian Nasional yang diharapkan membaik.2. BelanjaSecara umum belanja dan transfer daerah tahun 2022 dialokasikan sebesar Rp.1, 363 Triliun atau terjadi penyesuaian dari belanja daerah tahun 2021 sebesar 7 persen.3. PembiayaanDari sisi penerimaan pembiayaan Tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp.5 Milyar bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya.Sedangkan pengeluaran pembiayaan tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp.2, 5 Milyar pada penyertaan modal daerah.
Pada akhirnya kami sampaikan permohonan maaf apabila terdapat hal-hal yang kurang berkenan dan kami berharap kiranya dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Way Kanan 2021-2026 dan Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2022 dapat diteliti, dibahas dan disepakati bersama.
Diakhir penyampaiannya Adipati mengajak seluruh masyarakat agar mematuhi Prokes untuk mencegah penularan dan penyebaran covid 19 di kabupaten Way Kanan.
“Kami juga mengajak masyarakat dan untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan (Prokes) 5M yaitu mencuci tangan, mamakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas untuk mencegah penularan dan penyebaran virus Corona di Kabupaten Way Kanan, ” Tutup Adipati. (Tr).